Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel grounding di 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Bogor. Penangkapan tujuh pelaku ini sekaligus menjadi pengingat akan bahaya serius yang ditimbulkan oleh aksi tersebut.
Bahaya Kebakaran dan Ledakan Mengintai
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kabel grounding memiliki fungsi vital sebagai penangkal petir. Keberadaannya sangat krusial untuk mengantisipasi potensi kebakaran atau ledakan akibat sambaran petir di area SPBU.
“Hal ini tentunya sangat membahayakan rekan-rekan sekalian, karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Selasa (10/2/2026).
Pencurian kabel grounding ini, lanjut Iman, berpotensi menimbulkan ancaman serius tidak hanya bagi lingkungan sekitar SPBU, tetapi juga bagi para pekerja dan konsumen yang sedang melakukan pengisian bahan bakar.
“Tentunya itu akan membahayakan bagi lingkungan sekitar SPBU, membahayakan bagi para pekerja yang ada di SPBU, maupun para konsumen yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut,” bebernya.
Menanggapi keseriusan ancaman ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas demi mencegah terulangnya kejadian yang membahayakan masyarakat.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
- Berbagai alat kejahatan seperti tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, dan golok.
- Gulungan kabel berwarna hitam yang merupakan hasil kejahatan.
- Potongan tembaga dari hasil kejahatan.
- Pakaian yang dikenakan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kombes Iman Imanuddin merinci peran dari ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- W (24): Berperan sebagai eksekutor atau otak pencurian.
- ANMS (18): Memantau situasi di sekitar lokasi saat W beraksi.
- MR (21): Memantau situasi dan mengendarai kendaraan menuju serta meninggalkan lokasi.
- MAH (22): Berperan sebagai joki dan turut serta dalam pencurian, serta mencari jaringan pelaku lain.
- U (30): Berperan sebagai otak pencurian.
- R (26): Membantu pencurian, memantau situasi, dan bertindak sebagai joki kendaraan.
- JA (37): Memantau situasi dan bertindak sebagai joki kendaraan saat pencurian berlangsung.
Penangkapan sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa di fasilitas publik.






