Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban perdagangan orang. Keempat anak tersebut dijual ke wilayah pedalaman Sumatera dan berusia antara 5 bulan hingga 3 tahun.
Korban Anak-anak Dijual ke Pedalaman Sumatera
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa korban anak-anak yang berhasil diselamatkan rata-rata berusia 5-6 bulan, dengan yang tertua berumur 3 tahun.
“Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5-6 bulan dan paling tua 3 tahun yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Jumat (6/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zurkan Sipayung, menambahkan bahwa satu dari empat anak tersebut berasal dari Jakarta dan dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Sementara itu, asal-usul tiga anak lainnya masih dalam proses penelusuran.
“Namun kami sebagai penyidik terkait dengan pengungkapan atau penyelamatannya pada saat kami di pedalaman Sumatera ada 3,” jelasnya. “Namun kami tadi sampaikan dari Dinas Sosial kami lagi menelusuri terkait dengan asal-usul terkait anak tersebut. Namun kami untuk ini kami secepatnya juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait bagaimana asal-usul dari anak yang kami ada 3 tersebut,” tambah AKBP Arfan.
Terbongkarnya Kasus Perdagangan Anak
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka pada Oktober tahun lalu. Tersangka berinisial IJ, yang merupakan ibu kandung korban, dijemput oleh saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan dalih akan menjemput anak korban berinisial RZ untuk bermain.
Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak kunjung kembali. Saksi AH kemudian menghubungi saksi CN, menginformasikan bahwa tersangka IJ mendapatkan banyak uang. Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, yang diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN.
Selanjutnya, saksi CN mencari tersangka IJ. Setelah bertemu dengan IJ yang saat itu bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban RZ. Tersangka IJ mengaku bahwa korban berada di Medan.
“Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN,” tutur AKBP Arfan.






