JAKARTA, 24 Januari 2026 – Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner yang dilaporkan oleh seorang investor bernama Rio.
Laporan awal diajukan Rio ke Polda Metro Jaya, namun kini penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Rio memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan Mendalam dan Bukti Diserahkan
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menyatakan bahwa kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. “Pemeriksaannya lumayan ya, sekitar 6 jam. Dari jam 9 tadi kedatangannya. Puji Tuhan pemeriksaannya berjalan dengan lancar. Ada kurang lebih 20 poin pertanyaan, mulai dari kronologis sampai bukti-bukti yang kita miliki,” ujar Santo di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
Rio sendiri mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan fokus pada kronologi kasus. Ia juga telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporannya. “Buktinya juga sudah kita serahkan. Ada kurang lebih 20 pertanyaan, mulai dari kronologi sampai jalan ceritanya, dari awal sampai akhir, termasuk proses somasi,” jelas Rio.
Upaya Somasi Belum Berbalas
Terkait upaya somasi yang telah dilayangkan kepada RAA, Santo mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada respons dari pihak terlapor. Suami Boiyen disebut sulit dihubungi.
“Handphone-nya ceklis satu. Kami berharap yang bersangkutan segera merespons, supaya proses hukum ini bisa cepat selesai,” kata Santo. Ia menambahkan, jika RAA tetap sulit dihubungi, peluang penyelesaian secara damai akan semakin kecil.
Santo menjelaskan bahwa somasi terakhir diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, terhitung sejak Senin lalu. Somasi tersebut juga menyoroti pernyataan RAA yang menyebut prinsip “untung bersama, rugi bersama”, yang menimbulkan pertanyaan bagi pihak Rio.
“Pernyataan itu jadi pertanyaan buat kami. Ayatnya di mana? Pasalnya di mana? Kami minta dijelaskan secara hukum, jangan sampai klarifikasi yang disampaikan itu ngarang,” tegas Santo.
Rio mengaku terkejut mendengar pernyataan tersebut. “Jujur saat dengar itu cukup terkejut. Ya kita tunggu saja penjelasannya. Somasi sudah kita layangkan,” pungkasnya.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ini terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026.






