Jakarta – Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Pelapor, Rio, seorang investor, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, mendaftarkan laporan dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 6 Januari 2026. Hari ini, Jumat (23/1/2026), Rio memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur sejak pukul 09.30 WIB.
Santo Nababan mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor masih berlangsung dan telah diajukan puluhan pertanyaan oleh penyidik. “Sejauh ini masih sekitar puluhan pertanyaan dan belum selesai. Ini kita break dulu untuk makan siang, dan nanti akan dilanjutkan lagi sekitar jam 13.00-an,” ujar Santo.
Pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada kronologi awal penawaran investasi, termasuk proposal dan percakapan melalui WhatsApp. “Intinya ditanyakan secara terperinci. Cuma kita gak bisa menyampaikan detailnya karena ini sudah masuk proses hukum,” jelas Santo.
Rio membenarkan bahwa pemeriksaan seputar kronologi awal kasus. “Pertanyaannya sih seputar yang sudah disampaikan sebelumnya, seperti kronologi awal. Kurang lebih begitu,” kata Rio. Ia juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. “Ya, bukti-buktinya diserahkan dan semua pertanyaan terjawab,” ujarnya.
Santo menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan barang bukti tambahan. Ia juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana baru yang akan dikenakan kepada suami Boiyen. “Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru. Kalau ada tindak pidana lainnya, itu juga nanti akan kita sampaikan. Jadi ini masih proses,” pungkas Santo.
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar alias Ezel telah memberikan klarifikasi. Ia mengaku telah berusaha berkomunikasi dengan investor sejak September 2024. “Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon baik,” ujar Rully saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Ezel menyayangkan langkah pelapor yang membuat laporan polisi pada awal Januari 2026, padahal ia sudah mencoba mengajak bertemu pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.






