Berita

Suami di Bogor Bunuh Istri Usai Merasa Dijebak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Advertisement

Bogor – Seorang pria berinisial NA (46) di Sukaraja, Bogor, tega menghabisi nyawa istrinya, EN (51), dengan luka senjata tajam di leher. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (18/1) malam di kediaman anak korban. Pihak kepolisian dari Pamapta Polres Bogor segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga.

Ketua RT setempat, Tata Sunarta, menjelaskan bahwa korban EN mengalami luka serius akibat senjata tajam di bagian leher. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

“Korban masih hidup pas dibawa, tapi mungkin kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kondisinya sekarang ya meninggal. Awalnya kan dibawa ke PMI, tapi akhirnya pakai ambulans dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati,” ujar Tata saat ditemui di lokasi kejadian.

Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman mengonfirmasi bahwa pelaku, yang diduga adalah suami korban, telah berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah kejadian.

“Iya (korban) perempuan. Diduga pelaku suaminya. Pelaku sudah dibawa ke Polres, sudah diamankan,” tutur Wagiman.

Kesaksian Warga: Teriakan Minta Tolong

Nurlela (31), seorang tetangga korban, menceritakan detik-detik mengerikan saat korban ditemukan. Ia mengaku mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong dari rumah tetangganya.

“Awalnya sih cuma kedengeran minta tolong aja. Awalnya gebrak-gebrak gerbang kan, terus saya keluar nanya ada apa? Minta tolong, dia bilang awalnya ibunya digorok, terus langsung balik lagi. Pas kita lihat bukan ibunya, tapi neneknya itu,” kata Nurlela.

Ia menambahkan bahwa korban sempat keluar rumah sambil memegangi luka di lehernya, sebelum akhirnya kembali masuk. Tak lama kemudian, anak dan menantu korban juga keluar rumah berteriak meminta pertolongan.

“Si korbannya juga sempat keluar, sambil pegangin lehernya, tapi langsung masuk lagi. Keluarganya juga keluar minta tolong, ada anak kecil dia cucunya korban juga keluar teriak minta tolong jerit-jerit dia minta tolong, mantunya korban juga keluar minta tolong,” imbuhnya.

Pelaku Merasa Dijebak

Kepada penyidik, pelaku NA mengaku kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya. Polisi masih belum merinci identitas orang yang mencari pelaku tersebut.

Advertisement

“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Menurut keterangan polisi, korban EN membujuk suaminya untuk bertemu di rumah anak mereka. Namun, setibanya di lokasi, ternyata orang yang dicari pelaku sudah menunggu di dalam.

“Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Pelaku NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Bogor.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah, Selasa (20/1/2026).

Hamzah menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

“Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Advertisement