Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini merupakan kehadiran Sudirman Said yang kedua kalinya.
Pantauan di lokasi pada Senin (19/1/2026) sore, Sudirman Said terlihat keluar dari pintu Jampidsus Kejagung sekitar pukul 16.18 WIB. Ia yang datang sejak pukul 09.00 WIB tampak mengenakan baju batik berwarna cokelat. Sudirman Said diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dua Tugas Penting Diungkap
Kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Sudirman Said menjelaskan bahwa keterangannya berfokus pada dua tugas penting yang pernah dijalaninya. Pertama, sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina periode 2008-2009. Kedua, sebagai Menteri ESDM periode 2014-2016.
“Jadi saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujar Sudirman Said.
Ia menambahkan, “Yang pertama tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016. Tentu saja detail pemeriksaan tidak bisa saya jelaskan.”
Secara umum, Sudirman Said mengungkapkan bahwa kedua tugas tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu membenahi sektor energi yang kerap diidentikkan dengan masalah mafia migas.
“Tapi secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, ya. Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya,” tuturnya.
Hambatan dalam Pembenahan Sektor Energi
Namun, Sudirman Said tidak menampik adanya hambatan signifikan yang ia hadapi dalam menjalankan kedua tugas tersebut. Ia menuturkan bahwa pada saat menjabat sebagai SVP ISC Pertamina, unit yang sedang berjalan tiba-tiba dilumpuhkan akibat pergantian direksi.
“Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” ungkapnya.
Kejagung Terus Usut Dugaan Korupsi Petral
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral memang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa periode penyidikan kedua kasus tersebut berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang Supriatna.
Anang Supriatna menambahkan bahwa penanganan kasus Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral.






