Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan mengejutkan terkait usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Mayoritas responden survei menyatakan penolakan keras terhadap wacana tersebut, dengan alasan yang beragam dan mengakar pada pengalaman demokrasi selama ini.
Lima Alasan Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan lima alasan utama di balik penolakan publik. Alasan pertama, kata Ardian, adalah memori kolektif masyarakat Indonesia yang telah terbiasa dengan pilkada langsung sejak 2005. “Rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika tiba-tiba berubah, dan tidak berdasar asumsi-asumsi yang bisa diterima publik tentu penolakan juga begitu keras,” ujarnya saat rilis hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Masyarakat, lanjut Ardian, menganggap pilkada sebagai pesta rakyat dan menikmati suasana kontestasi politik. Mereka senang dapat memilih pemimpin secara langsung. Alasan kedua adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, baik DPRD maupun DPR RI. Ardian menyebut kedua lembaga ini memiliki trust public yang rendah.
“Sering diasosiasikan politik transaksional, kemudian juga persepsi korupsi legislatif masih tinggi. Kita tak bisa pungkiri bahwa persepsi parpol, anggota DPRD/DPR sarang korupsi, ini persepsi di masyarakat ya,” ungkapnya.
Selanjutnya, alasan ketiga adalah rendahnya kepercayaan publik kepada partai politik. Alasan keempat, usulan pilkada lewat DPRD dianggap menghilangkan hak fundamental rakyat. “Keempat, pilkada langsung dianggap hak, bukan proses elite, jadi pilkada langsung dianggap masyarakat sudah menjadi hak mereka untuk menentukan pemimpin daerahnya. Jadi ketika kita dalami alasannya karena memang menghilangkan hak rakyat, dan ini angkanya besar 82,2% mereka menyatakan menolak pilkada lewat DPRD, karena akan hilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” jelas Ardian.
Alasan terakhir adalah masyarakat merasa memiliki sense of control terhadap kepala daerah yang dipilih langsung. Mereka dapat menagih janji kampanye atau bahkan tidak memilih kembali pada periode berikutnya jika kepala daerah tidak memenuhi harapan.
Rekomendasi Kebijakan
Menyikapi temuan ini, Ardian Sopa memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah:
- Perbaiki kualitas pilkada langsung, bukan menghapusnya. Fokus pada penekanan biaya politik serta pengetatan rekrutmen dan pengawasan.
- Bangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik sebelum memberikan kewenangan yang lebih besar.
- Libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
- Jika uji coba pilkada DPRD dianggap perlu, batasi sangat terbatas pada level gubernur (sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 91 ayat 1). Sementara untuk kabupaten/kota tetap dipilih langsung.
Sebelumnya, survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas responden tidak setuju dengan wacana pilkada melalui DPRD. Kelompok Gen Z menjadi penolak paling keras. Responden ditanya mengenai persetujuan terhadap ‘wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih oleh DPRD’. Hasilnya, 66,1 persen menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali, sementara 28,6 persen setuju, dan 5,3 persen tidak tahu/tidak jawab.






