Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor merupakan persyaratan mutlak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah merilis informasi terbaru mengenai syarat, prosedur, hingga biaya pembuatan paspor baru di tahun 2026. Informasi ini dibagikan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, calon pemohon diwajibkan melengkapi beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau buku nikah
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Proses pengajuan paspor baru kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di perangkat Anda.
- Lakukan pendaftaran akun dan pilih kantor imigrasi terdekat yang Anda inginkan.
- Pilih jadwal kedatangan sesuai dengan ketersediaan yang tertera di aplikasi.
- Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan.
- Berikan keterangan yang benar dan jujur saat proses wawancara berlangsung.
Biaya Pembuatan Paspor
Ditjen Imigrasi menetapkan biaya yang berbeda untuk jenis paspor elektronik:
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Melansir dari laman resmi Imigrasi, penggantian paspor dapat diajukan dalam kondisi berikut:
- Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan).
- Masa berlaku paspor telah habis.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak saat proses penerbitan, yang akan langsung dibatalkan oleh kantor imigrasi penerbit setelah pemeriksaan berita acara.
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (misalnya robek, basah, terbakar, tercoret) sehingga keterangannya tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas sebagai dokumen resmi. Dalam kasus ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah pemeriksaan berita acara.
Perlu dicatat, untuk kasus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan biaya beban tambahan di luar harga paspor itu sendiri. Berikut rinciannya:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Namun, dalam kondisi tertentu, biaya beban ini dapat dibebaskan:
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar (force majeure) seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, akan dikenakan biaya Rp 0.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan paspor hilang atau rusak karena musibah, Anda dapat diberikan penggantian langsung. Apabila kehilangan terjadi di luar kemampuan dan unsur kurang hati-hati, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa. Namun, jika unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan mulai dari enam bulan hingga dua tahun.






