Berita

Syarat Membuat Paspor untuk Anak Bayi dan Balita, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Advertisement

Jakarta – Anak-anak, mulai dari bayi, balita, hingga mereka yang berusia di bawah 17 tahun, kini dapat memiliki paspor sendiri dengan masa berlaku selama lima tahun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui akun Instagram resminya (@ditjen_imigrasi) telah merinci persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat paspor bagi anak bayi.

Dokumen Persyaratan Paspor Anak Bayi

Untuk mengajukan pembuatan paspor bagi anak bayi, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • e-KTP orang tua
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan kedua orang tua yang dibubuhi meterai.

Saat proses pengajuan, pemohon paspor harus didampingi oleh kedua orang tua. Jika salah satu orang tua berhalangan hadir, verifikasi dapat dilakukan melalui panggilan video (video call).

Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan prioritas untuk pembuatan paspor anak bayi dan anak di bawah lima tahun. Namun, untuk anak di atas usia tersebut, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Imigrasi menjelaskan bahwa paspor dapat dikategorikan rusak apabila data biografi di dalamnya menjadi tidak jelas atau bentuk fisiknya berubah dari aslinya. Terdapat lima ciri paspor rusak:

Advertisement

  • Paspor tercoret atau tergores.
  • Paspor basah atau lembab.
  • Paspor terlipat.
  • Paspor sobek atau tergunting.
  • Paspor berlubang atau terbakar.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi meliputi:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Paspor lama (khusus untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)

Proses pengurusan paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa perlu mendaftar melalui M-Paspor. Proses ini juga wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Denda Paspor Rusak dan Hilang

Baik paspor rusak maupun hilang akan dikenakan denda. Untuk paspor yang rusak, denda yang dikenakan adalah Rp 500.000, sementara paspor yang hilang dikenakan denda Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya pembuatan paspor baru.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:

Jenis Paspor Biaya
Paspor Elektronik 5 Tahun Rp 650.000
Paspor Elektronik 10 Tahun Rp 950.000
Advertisement