Berita

Tangsel Perpanjang Status Darurat Sampah, Pemkot Libatkan Lurah dan RW

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang status darurat penanggulangan sampah selama dua pekan ke depan, terhitung hingga 19 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul masih belum terselesaikannya persoalan sampah yang terus menjadi momok di wilayah tersebut.

Libatkan Aparatur Hingga Tingkat RW

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari camat, lurah, hingga Ketua Rukun Warga (RW) untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kelurahan dan keberadaan bank sampah yang aktif di setiap RW.

“Terutama terkait camat dan lurah, bagaimana lurah harus membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif ya. Itu menjadi bagian dari penilaian kinerja, seperti itu dan juga setiap RW memiliki satu bank sampah aktif ya,” ujar Pilar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Pilar menambahkan, Pemerintah Kota akan menggeser anggaran khusus untuk mendukung program pengolahan sampah mandiri di tingkat kelurahan hingga RW. Dukungan ini mencakup penyediaan alat untuk penggalian lubang biopori, baik manual maupun bermesin, serta perlengkapan lainnya.

“Nanti terkait pergeseran anggaran di kelurahan untuk misalkan bikin alat tuh untuk ngegali lubangnya biopori, itu kan alatnya lumayan tuh. Apakah alat manual atau alat yang pakai mesin, terus juga bagaimana dengan paralonnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, program pengolahan sampah berbasis maggot juga menjadi salah satu fokus yang akan didukung melalui pergeseran anggaran tersebut. “Terus juga apa terkait maggot dan seperti itu. Tadi kami menyampaikan bahwa lakukan pergeseran anggaran dulu, ini prioritas terkait sampah di masalah hulu,” sambung Pilar.

Advertisement

Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas

Di samping upaya pengelolaan dari hulu, Pemkot Tangsel juga akan memperketat penegakan peraturan daerah (Perda) terkait sampah. Pilar menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas, termasuk denda dan tindak pidana ringan (tipiring), bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,” tegas Pilar.

Fokus Optimalisasi Pembersihan

Status darurat sampah di Tangsel sebelumnya telah berakhir pada Senin (5/1/2026). Namun, melihat kondisi yang masih memerlukan penanganan serius, status tersebut diperpanjang.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan status darurat, tim satuan tugas (satgas) akan memfokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah yang menumpuk di berbagai wilayah. Selain itu, optimalisasi penegakan perilaku buang sampah yang benar juga menjadi prioritas.

“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” kata Essa, dikutip dari Antara, Kamis (8/1/2026).

Advertisement