Tawuran antarpelajar yang berujung maut terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa nahas ini merenggut nyawa seorang remaja berinisial BMA (16) dan dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial.
Awal Mula Saling Tantang di Medsos
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa tawuran tersebut bermula dari adu mulut daring antara dua kelompok pelajar. Salah satu akun media sosial yang dikelola oleh korban, @zentrum, menantang akun @yakudika28 yang dikelola oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MHI. Tantangan ini terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Lokasi Bergeser, Tawuran Pecah
Awalnya, kedua kelompok sepakat untuk bertemu di Kampung Gusti, Jelambar. Namun, situasi berubah ketika kelompok kedua yang beranggotakan sekitar sembilan orang mendatangi lokasi tempat berkumpulnya kelompok pertama yang beranggotakan sekitar tujuh orang. Pertemuan tersebut langsung berujung pada bentrokan fisik.
“Namun, ketika kelompok yang pertama berjumlah sekitar 7 orang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara, tiba-tiba kelompok yang kedua yang berjumlah sekitar 9 orang mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi tawuran di lokasi tempat kejadian perkara,” jelas Twedi.
Tawuran Sengit dengan Senjata Tajam
Pertarungan sengit yang melibatkan senjata tajam ini berlangsung selama lima hingga sepuluh menit. Akibatnya, BMA mengalami luka sabetan senjata tajam yang disebut ‘corbek’ di bagian leher dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sekitar 5 sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut. Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” tuturnya.
10 Pelaku Diamankan, Sebagian Besar ABH
Pihak Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Menariknya, sembilan dari sepuluh pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan pakaian ABH, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.
Pasal yang Disangkakan dan Pendampingan Hukum
Terhadap para pelaku, polisi menyangkakan dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.
Twedi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga mereka, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






