JAKARTA, 14 Februari 2026 – Sebuah insiden menegangkan terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, ketika teguran terkait suara bising drum berujung pada aksi penganiayaan dan saling lapor antara tetangga. Pria berinisial D menjadi korban penganiayaan setelah menegur tetangganya yang kerap bermain drum hingga larut malam.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban D sudah dalam kondisi dipukuli oleh pelaku, sementara beberapa orang berusaha melerai. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026, dengan korban melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan polisi, insiden bermula ketika korban D menegur tetangganya yang bermain drum dari siang hingga malam, menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar. Meskipun terlapor berjanji akan memasang tembok peredam, suara drum tetap saja terdengar nyaring.
Situasi memanas ketika korban dan terlapor terlibat cekcok. Korban mengaku ditabrak mobil orang tua terlapor hingga terjatuh, dan kemudian dicekik serta ditendang oleh terlapor.
Polisi Benarkan Laporan Penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026).
Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mengidentifikasi luka-luka yang dialami. “Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Terduga Pelaku Lakukan Laporan Balik
Menariknya, terduga pelaku penganiayaan juga turut melaporkan balik korban. Laporan balik ini terkait dugaan pengancaman kekerasan.
“Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas setiap laporan yang masuk. “Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi,” pungkasnya.






