Berita

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya Jika Langgar Aturan Ramadan

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sanksi terberat yang mengancam adalah pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan secara terus-menerus.

Tahapan Sanksi Sebelum Pencabutan Izin

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha bukanlah langkah pertama yang diambil. Pihaknya akan melalui serangkaian tahapan, dimulai dari pemberian teguran.

“Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata Rizki dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).

Patroli Pengawasan Intensif

Untuk memastikan kepatuhan, personel Satpol PP akan menggelar patroli di lima wilayah administrasi Jakarta. Sebanyak 80 personel dikerahkan dalam patroli ini, dibagi ke dalam lima regu.

“Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujarnya.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang mengatur tempat-tempat yang wajib tutup pada waktu tertentu dan selama bulan Ramadan.

Advertisement

“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” imbuhnya.

Aturan Operasional Selama Ramadan

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar untuk tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, usaha tersebut tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yaitu pada rentang waktu 20.30 hingga 01.30 WIB. Usaha lain memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Advertisement