Berita

Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Diprotes Warga, Pemprov Jakarta Gelar Rapat Penutupan

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aduan warga terkait tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. THM yang berlokasi di sebuah hotel dan bernama Party Station tersebut dilaporkan warga karena diduga menjual minuman keras.

Rapat Koordinasi Bahas Perizinan dan Penutupan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai perizinan THM tersebut. “Kita akan koordinasi dengan dinas terkait bagaimana perizinannya dan lain sebagainya, lagi pulbaket dulu lagi koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Satriadi, Senin (2/2/2026).

Rapat yang dijadwalkan berlangsung hari ini akan membahas berbagai aspek, termasuk keabsahan izin usaha THM dan dugaan penjualan minuman keras. “Tindak lanjutnya nanti menunggu hasil rapat seperti apa. Rapat nanti koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan stakeholder terkait. Karena itu disinyalir menjual minuman keras, nanti dicek apakah ada izinnya atau bagaimana,” jelasnya.

Satriadi menambahkan bahwa keputusan mengenai kemungkinan penutupan THM akan diambil setelah rapat. “Kita akan rapatkan dulu di hari Senin, baru bisa diambil keputusan. Yang akan dibahas nantinya salah satunya soal perizinannya,” tuturnya.

Advertisement

Warga Gelar Aksi Penolakan

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Sawah, Lenteng Agung, menggelar aksi penolakan terhadap tempat hiburan malam di hotel tersebut pada Jumat (30/1). Aksi ini dipicu oleh informasi bahwa THM tersebut diduga menjadi tempat maksiat, termasuk penjualan minuman keras dan berkumpulnya laki-laki serta perempuan yang bukan muhrim.

Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, mengungkapkan kekhawatiran warga. “Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.

Fauzi juga menyoroti bahwa keberadaan THM tersebut sangat mengganggu, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan. Ia menyatakan bahwa warga menolak penuh keberadaan tempat maksiat tersebut. Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika THM tersebut tidak segera ditutup.

Advertisement