Deli Serdang – Terdakwa kasus narkoba, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, setelah menjalani persidangan. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap terpidana yang terancam hukuman mati tersebut.
Upaya Pencarian dan Imbauan Menyerahkan Diri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pencarian Syalihin melibatkan masyarakat dan aparat Kepolisian. “Saat ini masih dilakukan pencarian, melibatkan masyarakat dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri,” ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026), dilansir detikSumut.
Rizaldi menjelaskan bahwa Syalihin kabur saat persidangan masih beragendakan tuntutan hukuman mati. “Kemarin itu masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati,” tambahnya.
Penyelidikan Kelalaian Petugas
Pihak kejaksaan juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari petugas pengawal tahanan. “Tahanan itu, kalau kita sedikit lengah ia akan berusaha kabur, itulah mau dilihat dulu apakah ada kelalaian. Kita masih minta klarifikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan internal,” imbuh Rizaldi.
Syalihin, yang merupakan warga Aceh, kabur pada Selasa (27/1) setelah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam. Ia diadili terkait kasus peredaran 214 kilogram ganja. Sebelum kejadian pelarian tersebut, persidangan Syalihin beragendakan replik.






