Berita

Tiga Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Sempat Dinonaktifkan, Simak Langkahnya

Advertisement

JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif tidak perlu panik. Ada tiga opsi yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI tersebut. Informasi ini mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri.

1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI

Bagi Anda yang masih termasuk dalam kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026, merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin, serta sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, Anda dapat mengajukan diri kembali sebagai peserta PBI. Caranya adalah dengan melapor ke Dinas Sosial terkait agar dapat diajukan kembali menjadi peserta PBI.

2. Beralih ke Peserta PBPU (Mandiri)

Jika Anda tergolong mampu secara finansial, opsi lain adalah beralih kepesertaan dari PBI menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri. Dengan beralih ke kelas mandiri, BPJS Kesehatan Anda dapat kembali aktif dan Anda dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

Untuk melakukan peralihan ini, Anda dapat menghubungi layanan Chat WA Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Pilih menu Administrasi, kemudian klik tautan yang dikirimkan dan pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan. Setelah proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan, tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

Advertisement

3. Beralih ke Peserta PPU (Pekerja)

Bagi Anda yang berstatus sebagai pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (suami, istri, atau anak), Anda bisa beralih kepesertaan dari PBI menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan Anda akan otomatis terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda atau anggota keluarga bekerja, sehingga status BPJS Kesehatan dapat kembali aktif.

Jika Anda adalah seorang pekerja, laporkan diri Anda ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk didaftarkan beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung perusahaan. Sementara itu, jika Anda adalah anggota keluarga dari pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta PPU, Anda dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan melalui Chat WA Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Pilih menu Administrasi, klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga. Setelah pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Mengapa BPJS PBI Sempat Dinonaktifkan?

Penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan upaya untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang berhak. Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan akan segera diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga kini, pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta PBI.

Advertisement