Tangerang – Jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir telah diamankan dalam operasi ini.
Tiga Tersangka Diamankan
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DRS, H, dan HS. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. DRS diamankan di Indramayu, Jawa Barat, sementara H ditangkap di Nusa Dua, Bali, dan HS di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Ketiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” ujar Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Modus Penyelundupan
Para tersangka diduga menyamarkan benih bening lobster dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik berisi oksigen. Selanjutnya, BBL tersebut dimasukkan ke dalam koper yang dikemas ulang menggunakan kardus dan kain. Koper-koper ini rencananya akan dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta dan juga melalui jalur Batam, Kepulauan Riau, menuju luar negeri.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu, 24 Desember 2025, ketika petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL. Selang beberapa waktu, pada Jumat, 9 Januari 2026, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan serupa dengan temuan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang ditujukan ke Singapura.
“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wisnu.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari kedua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara. Nilai taksiran dari barang bukti ini mencapai Rp 4.287.500.000.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wisnu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana penyelundupan yang merugikan negara dan ekosistem laut.






