Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan ketepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan melalui penguatan akurasi data penerima bantuan.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul usai menggelar rapat koordinasi intensif bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko PM pada Selasa, 17 Februari 2026.
Fokus pada Data dan Mekanisme Penyaluran
Gus Ipul memaparkan dua agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut. “Hari ini, kami membahas dua hal penting. Yang pertama soal data, karena data ini menjadi hal yang paling krusial agar bansos kita tepat sasaran. Yang kedua adalah mekanisme penyaluran,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas menetapkan penerima manfaat dengan merujuk pada data BPS dan usulan dari pemerintah daerah, terutama untuk kelompok desil 1 hingga desil 5. Data yang telah ditetapkan kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan, lalu ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti bersama fasilitas kesehatan.
Gus Ipul mengapresiasi peningkatan akurasi data BPS yang terus membaik dari waktu ke waktu, berkat partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat. “Kami selalu berpedoman pada data BPS dan juga usulan daerah. Maka itu kami mengundang masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi menghadirkan data yang akurat. Datanya akurat, bansos kita tepat sasaran. Kalau data tidak akurat, bansos kita akan salah sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang disediakan, seperti aplikasi Cek Bansos, call center, dan WhatsApp center, untuk melakukan pemutakhiran data atau menyampaikan sanggahan. “Setiap orang punya kesempatan memperbaiki datanya. Bahkan kalau merasa sudah tidak patut menerima bansos, itu kami hargai. Mekanismenya sudah disiapkan,” tambahnya.
152 Juta Jiwa Terdaftar sebagai Penerima PBI
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 52 persen penduduk Indonesia, atau setara dengan 152 juta jiwa, telah terdaftar sebagai penerima PBI JKN. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta jiwa dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta jiwa didanai melalui PBI daerah.
“Kami memastikan terus-menerus bahwa seluruh proses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya kepada masyarakat penerima bantuan iuran, akan terus terlayani dengan baik,” ujar Muhaimin.
Ia menjelaskan bahwa dinamika sosial ekonomi, termasuk perubahan data kelahiran, kematian, dan kondisi ekonomi, menuntut adanya konsolidasi data yang berkelanjutan antar kementerian dan pemerintah daerah. Penonaktifan peserta PBI dilakukan terhadap mereka yang secara ekonomi sudah meningkat dan tidak lagi berhak menerima bantuan, demi memastikan PBI tepat sasaran bagi desil 1 hingga 5.
Muhaimin menekankan bahwa peserta PBI yang mengalami kondisi darurat atau penyakit katastropik tetap harus mendapatkan pelayanan medis. “Kalau betul-betul darurat, rumah sakit harus menerima dan menangani. Nanti bisa berkoordinasi dengan Kemensos, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Ia juga meminta para kepala daerah hingga perangkat desa untuk proaktif dalam mendeteksi perubahan kondisi warganya. “Kepala desa, lurah, kepala daerah diminta betul-betul proaktif dalam pemutakhiran desil. Ini penting supaya tidak terjadi kesalahan dan semuanya tertangani,” kata Muhaimin.
BPS Lakukan Ground Check Ribuan Peserta PBI
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, BPS akan segera melakukan verifikasi lapangan (ground check) terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun kemudian direaktivasi secara otomatis. Target penyelesaian verifikasi ini adalah 14 Maret mendatang.
Selain itu, BPS bersama Kemensos juga akan memverifikasi sekitar 11.017.000 peserta PBI non-aktif lainnya, yang setara dengan kurang lebih 5,9 juta keluarga. Proses verifikasi ini akan melibatkan kolaborasi antara BPS daerah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta mitra statistik, dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar dua bulan.
Amalia menegaskan bahwa penentuan desil kesejahteraan masyarakat dilakukan secara nasional dengan menggunakan sekitar 40 variabel, tidak terbatas pada pendapatan semata. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos guna memperbarui status desil mereka, dengan melampirkan bukti pendukung seperti kondisi rumah atau aset. “Pendesilan ini adalah perangkingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nasional dengan sekitar 40 variabel. Jadi pasti berbeda dengan pendesilan di tingkat daerah,” tutup Amalia.






