Praktik suap yang menggunakan barang bernilai tinggi seperti emas dilaporkan mengalami peningkatan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan telah mengendus modus ini sejak 16 tahun lalu. Pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
PPATK Telah Lama Mendeteksi Modus Suap Emas
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa lembaganya telah menemukan fenomena penggunaan emas untuk suap sejak lama. “Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” ujar Ivan pada Sabtu (7/2/2026).
Ivan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang mewajibkan pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia untuk melaporkan setiap transaksi di atas Rp 500 juta kepada PPATK. “Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp 500 juta,” tegasnya.
Meskipun demikian, Ivan meyakinkan bahwa PPATK tetap mampu menelusuri praktik suap, termasuk yang menggunakan emas. “PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ucapnya.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menambahkan bahwa meskipun suap dengan emas dapat disamarkan, aliran dana hasil kejahatan tetap sulit disembunyikan. “Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja,” jelas Natsir. Ia menambahkan, “Suatu saat (emas) kan dicairkan.” Natsir mengingatkan agar tidak berasumsi suap emas dapat lolos dari pemeriksaan PPATK, karena pada prinsipnya, lembaga tersebut mengejar uang hasil kejahatan. “Benar, jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money,” katanya.
KPK Catat Peningkatan Suap Menggunakan Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan adanya tren peningkatan suap yang menggunakan emas melalui operasi tangkap tangan (OTT). Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kenaikan tren ini sejalan dengan peningkatan harga emas dalam beberapa bulan terakhir. “Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa emas merupakan barang yang ringkas namun bernilai besar, menjadikannya pilihan menarik untuk suap, terutama dengan harganya yang terus meroket hingga sempat menyentuh Rp 3 juta per gram. “Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” ujarnya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap. KPK telah beberapa kali menemukan barang bukti emas saat melakukan OTT. “Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” sebutnya.
Meskipun demikian, KPK belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau harga emas. Fokus saat ini lebih pada penindakan dan pemenuhan sumber daya manusia di Kedeputian Penindakan yang masih kekurangan. “Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan,” ucapnya.
Emas Ditemukan dalam OTT Bea Cukai
Dalam operasi tangkap tangan terbaru di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), KPK menemukan emas seberat 5,3 gram sebagai salah satu barang bukti. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk memfasilitasi lolosnya barang-barang impor dari pihak pemberi suap, yang berujung pada masuknya barang berkualitas rendah hingga ilegal ke Indonesia.






