Berita

Trio Maling Motor Tembak Warga Jakbar Terancam 12 Tahun Penjara dengan KUHP Baru

Advertisement

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjerat komplotan pencurian sepeda motor yang menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat, dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Ketiga pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jerat Pasal Berlapis

Ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai VV (33), RC (43), dan AA (31), dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUHPidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” ungkap Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana penadahan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Penangkapan Tersebar di Berbagai Daerah

Proses penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda. Pelaku VV pertama kali diamankan di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Menyusul kemudian, pelaku RC ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) dini hari.

“Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.

Tersangka AA berhasil diamankan di Jakarta Barat. Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Advertisement

Satu Pelaku Masih Buron

Dalam rangkaian peristiwa ini, polisi juga telah menetapkan satu orang lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut.

“Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku mencoba membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.

Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang berusaha menggagalkan pencurian. Saat dikejar warga, salah satu pelaku terjatuh. Situasi menjadi mencekam ketika pelaku lain mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek setempat segera bergerak memburu para pelaku. Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.

Advertisement