Tiga pria berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) ditangkap polisi karena diduga membobol delapan gardu listrik dan mencuri kabel di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Para pelaku beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas kelistrikan untuk mengelabui warga.
Modus Penyamaran dan Pembagian Peran
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan atribut lengkap seperti helm dan perlengkapan kerja. “Mereka menyamar sebagai petugas kelistrikan dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” ujar Kukuh, Rabu (7/1/2026).
Dalam aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus. Terungkap bahwa N merupakan mantan teknisi kelistrikan, sementara EM adalah residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pemadaman listrik di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kelistrikan menemukan kabel sepanjang 30 meter telah hilang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Kabel hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2,4 juta dan dibagi rata. Namun, total kerugian negara akibat perbuatan ketiga pelaku diperkirakan mencapai Rp 220 juta.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para tersangka pada Selasa (30/12). AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Imbauan Waspada
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, mengapresiasi respons cepat kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas kelistrikan tanpa identitas resmi.
“Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.






