Jakarta – Usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi lama mengemuka, menyusul pandangan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad. Samad mengusulkan hal ini saat bertemu Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan memperkuat posisi lembaga antirasuah di Indonesia.
Abraham Samad: Perlu Peta Jalan Pemberantasan Korupsi yang Menyentuh Akar
Abraham Samad menyatakan bahwa pemberantasan korupsi selama ini belum menyentuh akar permasalahan. Ia menyarankan pemerintah membuat peta jalan (roadmap) yang lebih efektif. Merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Samad menekankan empat hal yang harus diperhatikan untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Pertama, saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya. Agar efektif, ia harus menyentuh akar. Kedua, berbicara IPK, maka ada empat hal yang harus diperhatikan jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” ucap Samad kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Samad menilai revisi UU KPK pada 2019 menjadi salah satu faktor utama melemahnya KPK. Revisi tersebut dianggap memangkas kewenangan dan menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif, padahal menurut UNCAC, lembaga antikorupsi seharusnya bersifat independen.
“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” tegas Samad.
Ia juga menyoroti proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang dinilainya tidak mengindahkan masukan masyarakat, bahkan berujung pada pelanggaran hukum oleh pimpinan yang terpilih.
“Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi rekrutmennya memang bermasalah,” sambungnya.
Jokowi Sepakat Revisi UU KPK, Sebut Inisiatif DPR
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sepakat jika ada rencana revisi kembali terhadap UU KPK. Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Meskipun revisi UU KPK terjadi pada masa jabatannya, Jokowi menekankan bahwa ia tidak menandatangani Undang-Undang hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi.
Pimpinan KPK: UU Bukan ‘Barang Pinjaman’
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan agar UU KPK kembali ke versi lama. Ia berpendapat bahwa undang-undang bukanlah barang yang bisa dikembalikan setelah selesai digunakan.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Tanak menjelaskan bahwa KPK saat ini bekerja berdasarkan undang-undang lama maupun yang baru, dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menambahkan bahwa dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” ujarnya.
Menurut Tanak, agar KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan UU KPK hanya perlu terkait penempatan KPK dalam rumpun Yudikatif, sejajar dengan Mahkamah Agung (MA).
“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” sambungnya.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Mendukung Pengembalian ke Versi Lama
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama demi mengembalikan marwah lembaga tersebut.
“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Yudi menilai revisi UU KPK telah melemahkan lembaga antirasuah. Ia berharap pemberantasan korupsi dapat lebih maksimal dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kelemahan KPK saat ini sangat jelas akibat revisi UU KPK yang sebelumnya ditolak oleh rakyat dan memicu demonstrasi mahasiswa serta masyarakat sipil.
Yudi juga berharap isu penerapan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terus digaungkan. Ia menganggap usulan Jokowi tersebut merupakan tanggung jawab moral, mengingat revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya.
“Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” kata dia.
“Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden,” tambahnya.






