Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2025), Hellyana dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra. “Nggak ada yang aneh-aneh, pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi, ada 25 pertanyaan,” ujar Zainul usai mendampingi kliennya diperiksa.
Zainul menegaskan bahwa kliennya meyakini dirinya adalah korban dari kesalahan administrasi pihak kampus. Ia menduga ada kesalahan input data oleh pihak kampus yang menyebabkan Hellyana disebut mengundurkan diri. “Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan. Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zainul memaparkan bahwa ijazah S1 hukum Hellyana telah digunakan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, termasuk saat pencalonan sebagai Bupati Belitung pada tahun 2018, tanpa menimbulkan masalah. “Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pileg di DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” tuturnya.
Pihaknya juga telah meminta penyidik untuk melakukan audit forensik dan meminta keterangan dari sejumlah saksi meringankan.
Hellyana sendiri menceritakan bahwa ia merupakan mahasiswa pindahan dari Akademi Akutansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN) ke Universitas Azzahra. “Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika ngelanjutkan di Azzahra itu hampir dua tahun,” jelas Hellyana.
Ia menambahkan, saat menempuh pendidikan di Universitas Azzahra, ia mengambil kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu. Hal ini dikarenakan posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung dan suaminya yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra,” terangnya.
Hellyana juga menekankan bahwa ijazah S1 dari Universitas Azzahra tidak digunakan dalam pencalonannya sebagai Wagub Babel. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada pihak yang dirugikan atas tudingan ijazah palsu tersebut. “Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini. Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” imbuhnya.






