Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendesak dilakukannya audit terhadap sistem pendidikan dokter menyusul mencuatnya kasus perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial OA. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
Audit Menyeluruh dan Sanksi Tegas
“Saya tentu menyayangkan tindakan perundungan ini. Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika dan membahayakan mutu pendidikan serta masa depan profesi kesehatan kita,” ujar Lalu kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Menindaklanjuti hal ini, Komisi X DPR akan mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap budaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Kami tentu akan mendorong Kemenkes dan Kemendiktisaintek untuk melakukan audit terhadap budaya pendidikan kedokteran,” tegasnya.
Selain audit, Lalu juga meminta kedua kementerian tersebut untuk mengambil langkah penindakan yang tegas terhadap para pelaku perundungan. Ia menekankan pentingnya peran aktif Badan Anti-Perundungan.
“Selain audit menyeluruh dan pemberian sanksi, Badan Anti-Perundungan harus aktif, terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, agar melakukan penanganan yang cepat,” imbuhnya.
Penguatan Pengawasan Keuangan dan Etika
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal di tingkat fakultas, khususnya terkait keuangan. Audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Pihak fakultas juga harus memperkuat pengawasan keuangan melalui audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT, juga memperkuat kurikulum etika profesional guna mencegah terulangnya kejadian ini,” tuturnya.
Tindakan Tegas Unsri dan Kemenkes
Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan perundungan. Pelaku menerima Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda.
“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ungkap Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu (14/1).
Sebagai respons lebih lanjut, Kemenkes mengambil langkah menutup sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga permasalahan ini dinyatakan selesai. Fakultas juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan.
“Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” jelas Nurly.






