Berita

Wali Kota Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dari KPK

Advertisement

Wali Kota Madiun, Maidi, membantah keras tuduhan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai penerimaan gratifikasi tersebut tidak benar. “Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),” ujar Maidi dengan tegas saat digiring menuju mobil tahanan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026) malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam proses penindakan, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta. Uang senilai Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta lainnya diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Ketiganya langsung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan gedung Merah Putih KPK.

Advertisement

Penahanan Tersangka

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. OTT tersebut terkait dengan dugaan kasus penerimaan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Advertisement