Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kendala saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Kesulitan utama yang dihadapi tim KPK adalah mengidentifikasi dan mencocokkan peran ‘Tim 8’ yang diduga membantu Sudewo dalam melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Identifikasi ‘Tim 8’ Menjadi Tantangan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa di lapangan, tim KPK sempat tidak mengetahui identitas pasti dari orang-orang yang terlibat. “Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’,” ujar Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Proses pemeriksaan pun memakan waktu berjam-jam. Penyidik harus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya, untuk memastikan keterlibatan setiap individu dalam ‘Tim 8’. “Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’,” ungkap Asep.
Dinamika Penangkapan dan Upaya Mengelak
Asep menambahkan bahwa proses OTT ini berlangsung panjang, penuh ketelitian, dan kehati-hatian. Beberapa tersangka yang diamankan bahkan berusaha mengelak. “Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan adanya informasi yang bocor dari tersangka yang sudah diamankan kepada pihak lain yang akan turut diamankan. Beberapa tersangka juga berupaya mereset telepon genggam mereka. “Dia (tersangka), sempat ngasih tahu (tersangka) yang lain, yang dikasih tahu. Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika,” kata Asep.
Ia juga menyinggung potensi perlawanan dari para tersangka yang mungkin memiliki pendukung. “Mereka juga, mereka-mereka kan mungkin menunggunya cukup lama. Belum lagi perjalanan ke sini, cukup lama. Belum kita itu dihadapkan, pastikan kalau setiap kepala daerah itu punya konstituen, punya pendukung, belum kita menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang seperti itu,” imbuhnya.
Peran ‘Tim 8’ dalam Rencana Pemerasan
Sebagai informasi, ‘Tim 8’ ini merupakan orang-orang yang tergabung dalam tim sukses (timses) Sudewo saat pemilihan Bupati Pati. Tim ini dibentuk untuk memuluskan rencana Sudewo memeras calon perangkat desa.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.
Identitas Tersangka
Anggota ‘Tim 8’ yang disebutkan terdiri dari:
- Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
OTT terhadap Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam kasus pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
| No | Nama Tersangka | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Sudewo | Bupati Pati periode 2025-2030 |
| 2 | Abdul Suyono | Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan |
| 3 | Sumarjiono | Kades Arumanis, Kecamatan Jaken |
| 4 | Karjan | Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken |
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.






