Berita

Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam Akibat Terbukti Berjudi

Advertisement

Kudus, Jawa Tengah – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto, divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyatakan Superiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Vonis Kerja Sosial Pertama di Kudus

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi pada Selasa (20/1/2026) ini merupakan kali pertama penerapan hukuman kerja sosial di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026. Hakim anggota dalam perkara ini adalah Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama yang kini diganti dengan Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, yang akan dilaksanakan selama tiga jam per hari dalam kurun waktu 20 hari berturut-turut.

“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.

Dasar Hukum dan Perbandingan Tuntutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada peraturan perundang-undangan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memungkinkan hakim untuk mengganti hukuman pidana penjara dengan kerja sosial bagi terdakwa yang divonis di bawah lima tahun.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.

Terdakwa Lain Juga Divonis Kerja Sosial

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya juga terbukti melakukan perjudian.

Jaksa sebelumnya menuntut keempat terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Superiyanto dan keempat terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan pasca-pembacaan putusan.

Advertisement