Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami kemungkinan adanya praktik serupa untuk pengisian jabatan pada level yang lebih tinggi.
Dugaan Pemerasan Jabatan Lebih Tinggi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Sudewo. “Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatan kita akan lihat. Clue -nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas? mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang,” ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tersebut muncul karena penyidik melihat adanya motif pemerasan oleh Sudewo untuk jabatan setingkat perangkat desa yang nominalnya tidak terlalu besar. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pemerasan bisa saja lebih masif untuk jabatan yang lebih tinggi. “Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami,” jelas Asep.
Tarif Jual Beli Jabatan dan Pengumpulan Dana
Sebelumnya, KPK telah mengungkap tarif awal yang ditetapkan Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di- mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan dana ini diduga disertai dengan ancaman. Jika calon perangkat desa tidak memenuhi ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Identitas mereka adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






