Berita

Wali Kota Serang Tegas Tutup Permanen Tambang Ilegal Pasir dan Batu di Taktakan

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi menutup permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu atau Galian C di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Penutupan ini dilakukan karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Penutupan Langsung Dipimpin Wali Kota

Penutupan galian ilegal ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi oleh jajaran kepala Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan setempat. Wali Kota Budi Rustandi menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak memiliki izin yang sah, sehingga penutupan permanen menjadi langkah yang tidak dapat ditunda lagi.

“Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” ujar Budi Rustandi, Senin (26/1/2026).

Dampak Kemanusiaan dan Lingkungan

Keputusan penutupan ini semakin mendesak setelah adanya insiden tragis seorang warga yang tenggelam di salah satu lubang yang terbentuk akibat aktivitas galian liar tersebut. Wali Kota Budi Rustandi telah memberikan santunan kepada keluarga korban menggunakan dana pribadi dan dari Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), tanpa menyentuh anggaran daerah. Ia menekankan bahwa keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

“Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Perbaikan Infrastruktur dan Pengawasan Ketat

Selain persoalan keselamatan, penutupan tambang ilegal ini juga merupakan respons terhadap keluhan warga mengenai kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh lalu lintas truk pengangkut pasir. Wali Kota Budi Rustandi berjanji akan segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut pada tahun ini.

“Insyaallah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang,” tegasnya.

Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul, Pemkot Serang akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan melekat (waskat).

“Ini menjadi catatan buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari,” kata Wahyu.

Advertisement