Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, membantah keras narasi yang menyebutkan penyadapan dapat dilakukan tanpa melalui izin pengadilan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan merupakan distorsi terhadap publik.
Penyadapan Membutuhkan Aturan Tersendiri
Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur penyadapan secara rinci. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar penyadapan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia merujuk pada putusan MK yang menyatakan bahwa penyadapan, khususnya terkait tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa tindak pidana lainnya, harus memiliki undang-undang tersendiri. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.
Pengecualian untuk Korupsi dan Terorisme
Eddy Hiariej menambahkan bahwa urusan penyadapan dikecualikan untuk tindak pidana korupsi dan terorisme, karena kedua jenis tindak pidana tersebut sudah memiliki aturan spesifik mengenai penyadapan.
“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” tegasnya.






