Berita

Warga Manfaatkan Kayu Banjir Sumatera Butuh Payung Hukum, Alex Indra Dukung Ide Tito Karnavian

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyatakan dukungan penuh dan mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukumnya.

Dukungan Payung Hukum

Alex Indra Lukman menyambut baik ide pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut. “Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex Indra kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).

Ia menambahkan bahwa sampah yang timbul akibat bencana, termasuk gelondongan kayu, dikategorikan sebagai sampah spesifik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020. “Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” tegasnya.

Pemanfaatan Kayu untuk Masyarakat

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa gelondongan kayu yang hanyut akibat banjir bandang berpotensi besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurut Tito, kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membangun rumah, pagar, hingga jembatan.

Advertisement

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1).

Namun, Tito memberikan catatan penting. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tersebut tidak boleh dilakukan oleh perusahaan komersial untuk tujuan bisnis. Prioritas utama adalah untuk kepentingan masyarakat.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tuturnya.

Advertisement