Tangerang Selatan – Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terkait dugaan pengelolaan sampah yang dinilai semrawut. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (4/2/2026).
Gugatan Class Action
Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok melalui mekanisme hukum perdata. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 10.00 WIB.
“Sidang perdana gugatan warga atas sengkarut sampah Tangerang Selatan. Gugatan berbentuk class action (perwakilan) yang kenal awal di USA,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Protes Atas Pencemaran Lingkungan
Gugatan ini ditujukan kepada Wali Kota Tangsel. Boyamin menyoroti tumpukan sampah di berbagai lokasi di Tangsel yang telah menjadi perhatian publik karena menimbulkan bau tidak sedap dan mencemari udara serta lingkungan dalam sebulan terakhir.
“Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau dan mencemari udara serta lingkungan pada kurun waktu sebulan terakhir,” tuturnya.
Harapan Pembenahan Pengelolaan Sampah
Sebagai Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin berharap Pemkot Tangsel dapat segera melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa ganti rugi bukanlah prioritas utama, melainkan aksi nyata dari pemerintah daerah.
“Gugatan ini dimaksudkan memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup baik. Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama dan bahkan dapat dihapus jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” pungkasnya.






