Pemerintah Indonesia kini membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Latar Belakang Kebijakan Rekrutmen WNA
Izin bagi WNA untuk menjadi direksi BUMN ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1). Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang saat ini mengelola 1.044 BUMN, akan dipangkas menjadi sekitar 300-an perusahaan demi efisiensi.
“Dan kita berusaha mencari eksekutif terbaik untuk memimpin Danantara. Saat ini Danantara mengelola 1.044 BUMN, dan kita akan terus pangkas menjadi hanya 300-an. Kita akan melakukan rasionalisasi, kita akan hilangkan inefisiensi,” tutur Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (23/1).
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan keinginannya agar manajemen BUMN dapat berjalan sesuai standar internasional. Oleh karena itu, Danantara diizinkan untuk merekrut ekspatriat atau WNA untuk memimpin lembaga tersebut maupun BUMN di bawah pengelolaannya.
“Kita ingin manajemen yang sesuai dengan standar internasional. Saya mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat, warga negara asing untuk bergabung ke Danantara. Kita ingin pemikir terbaik ada di Danantara,” jelas Prabowo.
Kewajiban LHKPN bagi Direksi WNA
Menanggapi kebijakan tersebut, KPK menegaskan bahwa WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan harta kekayaan.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2).
KPK menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penginputan LHKPN bagi WNA yang mungkin mengalami kesulitan. Informasi lebih lanjut mengenai pengisian LHKPN dapat diakses melalui portal elhkpn.kpk.go.id.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” terang Budi.
Tingkat Kepatuhan LHKPN
Dalam kesempatan terpisah, KPK melaporkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026. Angka ini masih perlu ditingkatkan.
“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, per 31 Januari 2026,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).
Budi menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Kewajiban ini berlaku bagi berbagai kalangan, termasuk pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Contoh Pengangkatan Direksi WNA Sebelumnya
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah lebih dulu mengangkat direksi yang berasal dari WNA. Dua nama yang ditunjuk adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.






