Berita

WNI Anak Diduga Terafiliasi ISIS Ditangkap Polisi Yordania, Kemlu Pastikan Perlindungan Hukum

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) anak oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan ini diduga terkait dengan dukungan terhadap aktivitas ISIS.

Dugaan Keterlibatan Aktivitas Daring

Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa penangkapan anak WNI tersebut berawal dari dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. Informasi ini diterima oleh KBRI Amman dari diaspora WNI yang melaporkan penangkapan anaknya oleh Kepolisian Yordania.

“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni Hamidah dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Anak WNI tersebut telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan berlanjut pada 13 Januari mendatang. Heni Hamidah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.

Advertisement

Kemlu telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Pertemuan antara pihak berwenang di pusat dan perwakilan terus dilakukan untuk menjamin akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status WNI tersebut sebagai anak.

Kondisi WNI Anak Terkonfirmasi Sehat

Perkembangan terbaru pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman berhasil mengunjungi anak WNI tersebut di tempat penahanan (detention) di Madaba. Hasil kunjungan mengonfirmasi bahwa WNI anak tersebut dalam kondisi sehat dan baik.

Heni Hamidah kembali menegaskan komitmen Kemlu dan KBRI Amman untuk terus mengawal kasus ini. “Kami memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung,” tutupnya.

Advertisement