Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan pribadi Yaqut dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU sebagai lembaga.
PBNU Hormati Proses Hukum
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa PBNU menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap persidangan nantinya dapat berjalan berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya.
Gus Fahrur menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah.”
Kewenangan KPK dan Harapan Keadilan
Senada dengan Gus Fahrur, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan KPK. “Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tuturnya.
Dua Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan tambahan kuota tersebut setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.






