Berita

249 WNI Terjebak di Kamboja: Tergiur Tawaran Kerja Online, Berujung Jadi Korban Scam

Advertisement

Sebanyak 249 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan bermasalah akibat terjerat pekerjaan di perusahaan penipuan atau scam dan judi daring di Kamboja. Mereka direkrut melalui penawaran kerja yang disebar di grup media sosial seperti Facebook dan Telegram.

Modus Perekrutan yang Menjerat

Brigjen Nurul Azizah, selaku Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para perekrut menggunakan berbagai modus untuk menarik para WNI. Tawaran pekerjaan yang diberikan beragam, mulai dari operator e-commerce, judi daring, pelayan restoran, hingga customer service.

“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan bahwa sebagian besar dari 249 WNI yang berhasil dipulangkan tersebut direkrut oleh WNI lain yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Tiket keberangkatan pun diberikan langsung oleh para perekrut.

“Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” ucapnya.

Perjalanan dan Kondisi Kerja di Kamboja

Para WNI yang direkrut diberikan tiket langsung oleh perekrut untuk menuju Kamboja. Rute perjalanan yang umum dilalui adalah Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, atau melalui Batam-Malaysia-Kamboja, dengan menggunakan visa turis.

Setibanya di Kamboja, para WNI tersebut dibawa ke perusahaan scam daring. Mereka dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam sehari dengan target yang ketat dari perusahaan. Tempat tinggal dan makan disediakan, namun para pekerja tidak diizinkan keluar dari gedung karena penjagaan yang ketat.

Advertisement

“Sesampainya di Kamboja para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 Jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” jelas Nurul.

“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.

Gaji dan Pemulangan

Selama bekerja, WNI yang umumnya telah bekerja selama 2 bulan hingga 1,5 tahun dijanjikan gaji sebesar Rp 6-8 juta. Namun, beberapa dari mereka tidak menerima gaji sama sekali, sementara pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh perusahaan.

Saat ini, 249 WNI tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat. Tiga di antaranya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” ujar Nurul.

Kasus ini dibahas lebih lanjut dalam program detikPagi edisi Selasa (10/2/2026).

Advertisement