Berita

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Golkar Ungkap Caleg dengan Suara Terbanyak Kedua Siap Mengganti

Advertisement

Kursi anggota DPR Fraksi Partai Golkar yang ditinggalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, kini masih berstatus kosong. Partai Golkar menyatakan akan segera mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW)

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menjelaskan bahwa pengganti Adies Kadir akan diisi oleh calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Golkar taat pada aturan dalam undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Sarmuji menambahkan bahwa Partai Golkar tidak pernah secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan pergantian antarwaktu (PAW). Biasanya, partai hanya akan meminta untuk diganti oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua.

“Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.

Perolehan Suara Pileg 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Adies Kadir merupakan caleg dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I. Ia berhasil memperoleh 147.185 suara.

Sementara itu, urutan kedua dalam perolehan suara di dapil tersebut diraih oleh Adela Kanasya Adies, putri dari Adies Kadir, dengan 12.792 suara. Di posisi ketiga adalah Andi Budi Sulistijanto yang memperoleh 12.064 suara.

Advertisement

Dasar Hukum PAW Anggota DPR

Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal 239 UU MD3 menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan salah satunya jika anggota DPR mengundurkan diri. Selanjutnya, Pasal 242 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.

Adies Kadir Menjadi Hakim MK

Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Ia akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.

Adies Kadir juga telah menyatakan mundur dari Partai Golkar. Ia dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.

“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Senin (26/1/2026). “Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.

Advertisement