Jakarta – Kabar terbaru mengenai aktor Adly Fairuz cukup mengagetkan publik. Ia kini tengah menghadapi dua perkara hukum sekaligus, yakni gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan potensi penetapan sebagai tersangka dalam kasus pidana. Kasus ini berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait upaya meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Adly Fairuz dituding telah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar dari seorang kliennya, Abdul Hadi, dengan janji untuk membantu meloloskan anaknya masuk Akpol. Namun, janji tersebut diduga tidak terpenuhi. Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya kini berjalan di dua jalur, perdata dan pidana.
Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris. Sementara itu, kasus pidananya telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Menurut Farly Lumopa, kasus pidana ini sudah naik ke tahap penyidikan dan Adly Fairuz kemungkinan besar akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Aliran Dana dan Bukti Kuat
Farly Lumopa menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik dianggap sudah cukup kuat untuk menjerat Adly Fairuz secara pidana, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP,” tambah Farly Lumopa.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Adly Fairuz diklaim memiliki kemampuan untuk membantu meloloskan anak Abdul Hadi ke Akpol. Atas dasar kepercayaan tersebut, korban menyetorkan uang total sebesar Rp 3,65 miliar.
Setelah anaknya gagal masuk Akpol pada seleksi tahun 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, Adly Fairuz hanya mengembalikan sebagian kecil, yaitu Rp 500 juta, dari total dana yang disetor. Akibatnya, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026, menuntut pengembalian dana hampir Rp 5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Adly Fairuz terkait kasus pidana dan perdata yang menjeratnya. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, pada periode yang bersamaan dengan munculnya kasus hukum ini.






