Jakarta – Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ahok menyatakan akan menyampaikan seluruh keterangannya secara apa adanya.
“Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya,” ujar Ahok saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat ditanya mengenai dokumen khusus yang dibawanya, Ahok sempat mengangkat ponselnya. “Ada di sini (menunjukkan HP),” katanya sambil tersenyum. Ia menambahkan bahwa semua data tersimpan di Google Drive.
Ahok mengaku membawa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Ia berkelakar bahwa dokumen tersebut akan menjadi ‘contekan’ baginya saat memberikan keterangan di persidangan. “(Bawa) BAP, biar ada contekan,” ucapnya.
Sejatinya, Ahok dijadwalkan bersaksi pada Kamis (22/1) lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.
Dalam sidang ini, Ahok akan bersaksi untuk terdakwa anak buron Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adriano Riza, serta terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry diketahui merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diduga menjadi penyebab kerugian negara terbagi dalam dua hal, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan terkait penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.
Dengan menggabungkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






