Selebriti

Ammar Zoni Bantah Jadi ‘Gudang Sabu’ di Rutan, Akui Hanya Titipan Andre

Advertisement

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan, Ammar Zoni membantah tudingan dirinya sebagai ‘gudang sabu’ di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ia mengklaim barang haram tersebut hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre.

Bantahan Ammar Zoni Soal Label ‘Gudang Narkoba’

Ammar Zoni, yang berusia 32 tahun, secara tegas menyangkal label ‘gudang narkoba’ yang disematkan kepadanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kekasih dokter Kamelia ini menyatakan bahwa keberadaan barang tersebut di kamarnya murni karena titipan.

“Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipan,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persoalan Pendampingan Pengacara

Dalam persidangan yang sama, Ammar Zoni juga membeberkan alasan di balik tidak adanya pendampingan pengacara saat pemeriksaan awal terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Terdapat perbedaan keterangan antara Ammar dan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyebutkan Ammar Zoni menolak pengacara karena tidak ingin menjadi heboh. Namun, Ammar Zoni justru mengaku merasa ditekan dan khawatir akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum.

“Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai,” ungkap Ammar Zoni menirukan ucapan penyidik.

Advertisement

Pengakuan dalam BAP dan Teknis Pembagian Sabu

Sebelumnya, JPU telah membacakan poin-poin krusial dalam BAP yang mengindikasikan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik Andre, yang saat ini masih buron.

“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP.

Persidangan juga mengungkap teknis pembagian sabu di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, barang tersebut dipecah untuk didistribusikan. Sebanyak 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, upaya pendistribusian barang haram ini akhirnya terendus oleh petugas.

Dakwaan Berlapis

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement