Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan adanya indikasi fraud atau penipuan dalam perkara gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Menurutnya, DSI telah menjalankan sejumlah modus operandi untuk mengelabui para investor.
Modus Operandi Fiktif dan Duplikasi Peminjam
Brigjen Ade Safri Simanjuntak membeberkan beberapa indikasi fraud yang ditemukan dari hasil penanganan perkara ini. Salah satunya adalah penciptaan proyek-proyek fiktif oleh manajemen PT DSI.
“Beberapa indikasi fraud dari hasil penanganan perkara ini dapat kita temukan. Di antaranya adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan oleh PT DSI ini atau manajemen PT DSI ini,” kata Ade Safri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa PT DSI diduga melakukan duplikasi nama peminjam di platformnya untuk kemudian digandakan. Modus ini digunakan untuk mengelabui mitra melalui proyek-proyek fiktif.
“Jadi ada borrower yang dipinjam namanya dan kemudian diduplikasi, duplikasi, duplikasi kembali. Digandakan kembali, digandakan kembali dengan proyek-proyek fiktif yang dirancang oleh PT DSI ini, yang dikendalikan oleh manajemen PT DSI,” ujar Ade.
Ia menambahkan, Bareskrim menjamin pelaksanaan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset pelaku demi hak dan keadilan korban.
“Bukan hanya dari sisi penegakan hukumnya, tapi juga terkait dengan asset tracing akan kita lakukan secara optimal maupun kolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait dalam hal ini LPSK kemudian PPATK untuk melakukan asset tracing dan juga mendukung terkait dengan mekanisme restitusi,” ungkapnya.
Empat Laporan Masuk, Ribuan Korban Teridentifikasi
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Ade Safri menyatakan bahwa dugaan jumlah lender yang menjadi korban mencapai lebih dari 1.500 orang.
“Bahwa kami telah menerima empat laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban dalam periode 2021 hingga 2025.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga 2025,” sambungnya.
Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Hal ini mengingat PT DSI telah beroperasi sejak 2018, sebelum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujar Ade.






