Berita

Habiburokhman: KUHP Baru dan KUHAP Baru Beri Keadilan, Vonis Laras Faizati Contoh Nyata

Advertisement

Vonis pidana pengawasan selama 1 tahun yang dijatuhkan kepada mantan pegawai AIPA, Laras Faizati, menjadi bukti nyata berlakunya reformasi hukum pasca-KUHP baru dan KUHAP baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengapresiasi putusan tersebut sebagai cerminan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan.

KUHP Baru Tunjukkan Manfaat Positif

Habiburokhman menyatakan bahwa KUHP baru dan KUHAP baru yang baru saja berlaku telah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati dinilainya sebagai contoh konkret bahwa hukum kini ditegakkan dengan hati nurani.

“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim membuatnya tidak harus menjalani pidana penjara. Hal ini berbeda dengan kasus serupa di masa lalu.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” imbuhnya.

Habiburokhman juga berharap Laras dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.

“Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” ujarnya.

Tiga Kasus Lainnya Menunjukkan Keunggulan KUHP Baru

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat ada tiga kasus lain yang menunjukkan penggunaan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP dapat menguntungkan para pencari keadilan. Ketiga perkara tersebut adalah:

Advertisement

  • Vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim.
  • Perkara dugaan penistaan terhadap Panji Pragiwaksono.
  • Penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta memberikan putusan pemaafan tanpa pidana kurungan meskipun anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Untuk kasus Panji Pragiwaksono, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru yang memastikan Panji tidak akan dipidana sewenang-wenang terkait ujaran yang dianggap menista.

Sementara itu, dalam pengusutan kasus penggelapan dana aplikasi DSI, Bareskrim akan berorientasi pada penyitaan barang bukti yang juga mencakup tujuan pemulihan kerugian korban, sesuai ketentuan KUHAP baru.

Detail Vonis Laras Faizati

Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras tidak perlu menjalani pidana penjara selama 6 bulan, asalkan tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1).

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Advertisement