Berita

Anak Bunuh Ayah di Sumut: Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Lakukan Pembakaran Sadis

Advertisement

Seorang pria bernama M Alfian (25), pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap ayahnya, Aswar (49). Peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Februari 2025 di kediaman mereka di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan M Alfian bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alfian dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dipicu Cekcok Keluarga

Menurut dakwaan kesatu JPU, hubungan antara terdakwa dan korban, yang merupakan ayah kandung, memang kerap diwarnai perselisihan. Ketegangan memuncak setelah sang ayah menikah lagi.

Advertisement

Pada hari kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak mengantar terdakwa untuk berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa sempat mengalami kesulitan ekonomi karena dagangannya sepi pembeli. Korban mencoba memberikan nasihat agar terdakwa kembali berdagang.

Nasihat tersebut justru memicu emosi terdakwa. Ia tidak terima dengan perkataan ayahnya, hingga akhirnya mengunci seluruh pintu rumah. Pada saat kejadian, hanya ada terdakwa dan korban di dalam rumah.

Advertisement