Berita

KPK Periksa Sekretaris Camat Kedungwaringin Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Camat Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, bernama Rohadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rohadi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (14/1/2026).

Selain Rohadi, KPK juga memanggil enam orang lainnya dari pihak swasta untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Keenam orang tersebut adalah:

  • Nia Sari Yanti, wiraswasta
  • Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
  • Mardian, Direktur CV Lor Jaya
  • Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
  • Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri
  • Hafiz Dulloh, Direktur CV Barok Konstruksi

Perkembangan Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

Kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini terus didalami oleh KPK. Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemeriksaan terhadap Iin mendalami peran tersangka HM Kunang, ayah dari Bupati nonaktif Ade Kuswara, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi.

“Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ujar Budi Prasetyo.

Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.

Advertisement

“Kepada Saksi Saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.

Tersangka dan Kronologi Dugaan Suap

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka atau ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara. Proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK sebagai jaminan untuk proyek tersebut, meskipun proyeknya sendiri belum ada.

Simak juga Video ‘Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada’

Advertisement