Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, angkat bicara mengenai penghentian sementara kiriman sampah domestik dari wilayahnya ke Kabupaten Bogor. Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor setelah menemukan adanya aktivitas pengolahan sampah yang dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan swasta pengelola.
Pembahasan Lanjutan dan Komunikasi
Pilar Saga Ichsan menyatakan bahwa Pemkot Tangsel saat ini tengah intensif berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membahas kelanjutan kerja sama dengan PT Aspex Kumbong, perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengolah sampah Tangsel di Kecamatan Cileungsi, Bogor.
“Saat ini kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bogor terkait kerja sama Tangsel dengan Aspex Kumbong,” ujar Pilar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). Ia menekankan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah dengan alat.
“Karena Aspex Kumbong sendiri memiliki perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah dengan alat. Tinggal nanti komunikasi terus kita bangun,” jelasnya. Pilar berharap kerja sama ini dapat segera berjalan kembali setelah proses komunikasi membuahkan hasil.
Harapan Solusi Cepat
Pilar optimis bahwa solusi akan segera ditemukan. “Tapi insyaallah mudah-mudahan ada titik terang sampai kita bekerja sama sampah antara Tangsel dengan Aspex Kumbong ini bisa terus berjalan dengan baik. Tapi sejauh ini komunikasi terus dibangun. Insyaallah menemukan titik terang seperti itu dan mudah-mudahan ada berita baik dalam waktu yang dekat,” katanya.
Ia mengonfirmasi bahwa pengiriman sampah ke Cileungsi dihentikan sementara sembari menunggu kepastian dari Pemkab Bogor. Sementara itu, pembuangan sampah dari Tangsel dialihkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong, Serang, Banten, dengan kapasitas terbatas.
“Cilowong masih berjalan. Walaupun sekarang baru bisa 10 truk per hari,” tambah Pilar.
Alasan Penghentian oleh Pemkab Bogor
Sebelumnya, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan penghentian kegiatan pemrosesan sampah domestik dari Tangsel di Kecamatan Cileungsi pada Selasa (13/1/2026). Penghentian ini dilakukan menyusul temuan aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan.
“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy Susmanto.
Volume sampah yang dikirim dari Tangsel ke Cileungsi mencapai sekitar 200 ton per hari. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat sekitar.
Menurut Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, PT Aspex Kumbong memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, termasuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk limbah industrinya sendiri. Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin yang ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Tengku Mulya.






