Jakarta – Sosok Jurist Tan, yang kini berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ternyata dijuluki ‘Bu Menteri’ oleh rekan-rekan kerjanya. Julukan ini mencerminkan pengaruh besar yang dimilikinya di lingkungan kementerian tersebut.
Peran Dominan Terungkap di Persidangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan dugaan peran dominan Jurist Tan dalam kasus ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan menunjukkan Jurist Tan memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam pengaturan proyek tersebut.
“Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai… bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” ujar Anang di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2025).
Aset Buron Akan Ditelusuri
Anang Supriatna juga memastikan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset-aset milik Jurist Tan. Upaya ini dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan untuk pembuktian kasus. Tidak hanya aset Jurist Tan, aset pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga akan turut diselidiki.
“Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini akan kita telusuri,” jelasnya.
Kekuasaan Jurist Tan di Kemendikbudristek
Pengungkapan julukan ‘Bu Menteri’ dan pengaruh besar Jurist Tan datang dari mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana. Hal ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Cepy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/1).
Dalam BAP tersebut, Cepy menerangkan bahwa Jurist Tan, yang merupakan staf khusus Nadiem Makarim, memiliki kekuasaan yang luar biasa. Ia bahkan bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, dijuluki ‘Bu Menteri’, dan berani menggunakan sapaan ‘lu-gue’ kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di hadapan pejabat lainnya.
Hakim anggota Andi Saputra saat membacakan BAP tersebut menanyakan maksud julukan ‘Bu Menteri’. “Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa ‘Jurist Tan selaku stafsus menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud. Bahkan saudari JT mendapat julukan ‘Bu Menteri’ dari teman teman kantor dan bisa berkata ‘ lu dan gue ‘ kepada menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat’. Julukan ‘Bu Menteri’ ini maksudnya bagaimana?” tanya hakim.
Cepy menjelaskan bahwa julukan tersebut diberikan karena Jurist Tan memiliki kekuasaan yang hampir setara dengan menteri. “Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy.
Jaksa kemudian mengklarifikasi apakah julukan tersebut bukan merujuk pada istri menteri, melainkan untuk menunjukkan kekuasaan. “Bu Menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful ?” tanya jaksa. “Powerful betul,” jawab Cepy.
Terkait kemampuan Jurist Tan menyapa Nadiem dengan sapaan ‘lu-gue’, Cepy menyatakan informasi tersebut diperoleh dari pimpinan di Kemendikbudristek dan ia pernah mendengarnya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).






