Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya modus pemberian gratifikasi yang disebut sebagai ‘uang hangus’.
Modus ‘Uang Hangus’ Terungkap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pola pemberian gratifikasi kepada Ma’ruf Cahyono.
“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada Tersangka Saudara MC,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menambahkan, dugaan pemberian gratifikasi tersebut dilakukan di awal, sebelum proyek terkait diberikan. Hal inilah yang kemudian memunculkan istilah ‘uang hangus’.
“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada Tersangka Saudara MC,” tutur Budi.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI ini telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka.
Dalam dua hari terakhir, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR maupun dari pihak swasta. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain:
- M Fahmi (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR)
- Suparman alias Mamen (PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI)
- Fauzul Akhyar (pihak swasta)
- Heri Herawan (mantan Kabag Umum Setjen MPR RI)
- Zakaria (mantan staf Ma’ruf Cahyono)
- Burham Wahyono (PNS pada Setjen MPR)
Pemeriksaan terhadap Zakaria dan Burham Wahyono dilakukan pada Selasa (13/1/2026).
Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi.
Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Siti menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.






