Polsek Pancoran Mas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di Jalan Gang SMP, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 83 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan ini merupakan respons atas laporan keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penyitaan barang bukti. “Ada 83 botol miras,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/1/2026). Ia merinci bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan jenis, antara lain:
- 12 botol Intisari
- 17 botol Atlas Merah
- 17 botol Api
- 7 botol Drum
- 3 botol Atlas Putih
- 12 botol Gold
- 5 botol Iceland
- 12 botol Singa Raja
Pelaku Terancam Sanksi Perda
Pemilik rumah yang berinisial THM telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008, khususnya Pasal 13 dan 21 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pelaku terancam hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50.000.000.






