Penyanyi Denada tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya seorang remaja bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak kandungnya. Tak hanya mengaku, Ressa juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan dugaan penelantaran anak.
Gugatan Penelantaran Anak ke PN Banyuwangi
Perkara bernomor 288 tersebut tercatat masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah digelar pada 8 Januari 2026. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan dasar gugatan ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya.
“Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” ujar Firdaus pada Selasa (13/1/2026).
Tuntutan Hak Materil dan Immateril
Gugatan yang diajukan mencakup tuntutan hak materil dan immateril Ressa sejak kecil hingga dewasa. “Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” imbuh Firdaus.
Firdaus menambahkan, jika Denada menyangkal tuduhan tersebut, maka Denada dipersilakan untuk membuktikan bahwa Ressa bukanlah anak biologisnya. Namun, jika Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya, maka Denada wajib memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis.
“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” ujar Firdaus.
“Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tandasnya.
Denada Masih Pelajari Gugatan
Melalui manajernya, Risna Ories, Denada dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempelajari permasalahan yang dihadapi. “Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” tegas Risna Ories dalam surat pernyataannya.






