Selebriti

Suami Boiyen Bantah Gelapkan Dana Investasi Rp 300 Juta, Sebut Hanya Rp 200 Juta

Advertisement

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia. Bersama tim kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah tudingan yang dilayangkan pelapor berinisial RF.

Klarifikasi Jumlah Dana Investasi

Ben Zebua menyatakan bahwa jumlah dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan dokumen perjanjian. “Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” kata Ben Zebua dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Dana investasi tersebut, menurut kuasa hukum, telah digunakan sepenuhnya untuk operasional bisnis Sateman Indonesia, termasuk biaya sewa lahan dan gaji karyawan. Pihaknya menegaskan bahwa hubungan antara Rully dan pelapor adalah kerja sama bisnis investasi, bukan pinjaman.

Perjanjian Investasi, Bukan Pinjaman

Husor Hutasoit menjelaskan bahwa perjanjian yang ada didasarkan pada akta notaris untuk investasi. “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi ini berbeda, bukan pinjam meminjam. Investasi yang diberikan sejumlah Rp 200 juta itu sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman,” jelas Husor.

Pihak Rully Anggi Akbar juga menyoroti bahwa laporan pidana yang dilayangkan dinilai tidak tepat sasaran. Mengingat perjanjian investasi masih berlaku hingga 2028, mereka berpendapat bahwa penyelesaian masalah ini seharusnya melalui jalur hukum perdata.

Selesaikan Lewat Jalur Perdata

“Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” ujar Husor Hutasoit.

Advertisement

Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, juga membantah tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri. Ia mengklaim telah berupaya menghubungi pelapor sejak September 2024 melalui pesan singkat dan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

Upaya Kontak dan Pertemuan

“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ujar Rully Anggi Akbar.

Ezel menyayangkan pelapor membuat laporan polisi di awal Januari 2026, padahal ia telah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa suami Boiyen diduga menggelapkan dana investasi senilai Rp 300 hingga Rp 400 juta untuk bisnis kuliner Sateman Indonesia.

Advertisement